Tampilkan postingan dengan label Hukum Umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Umroh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2013

UMROH, SEBUAH ALTERNATIF


         
    Sering kali kita jumpai di masyarakat yang menganggap bahwa umroh hanyalah sebuah tamasya, plesiran yang tidak bermanfaat secara ukhrowi. Dan kebanyakan persepsi yang berkembang bahwa umroh hanyalah sebuah acara yang menghambur-hamburkan uang belaka. Apalagi apabila ada yang melakukan umroh sebelum haji, kebanyakan mereka pasti akan berkomentar, "Haji yang wajib saja belum koq malah melakukan umroh, apa tidak kebalik itu namanya", dan masih banyak komentar lain lagi yang intinya mereka menyalahkan orang yang pergi umroh sebelum haji dan apabila sudah pernah melakukan ibadah haji mereka enggan untuk melaksanakan umroh. 

Apabila kita menelaah lebih lanjut mengenai kedua ibadah ini, sebenarnya keduanya disyariatkan oleh Allah untuk dilaksanakan oleh manusia, Allah telah berfirman ” WAATlMUL HAJJA WAL ‘UMRATA LILLAAH” yang artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah” (QS. Al-Baqarah : 179). Jadi menurut ayat ini kedua ibadah tersebut (haji dan umroh diperintahkan kepada manusia dengan hanya mengharapkan ridho dari Allah SWT). Selanjutnya dalam banyak hadits disebutkan juga mengenai haji dan umroh ini di antaranya adalah :
  • Diriwayatkan dari Amar bin Abasah r.a., ia berkata, Rasulullah saw bersabda,” Amal yang paling  utama adalah haji yang  mabrur atau umrah yang mabrur.” ( Hadits Riwayat Ahmad, Thabrani ).
  • Ibnu Umar berkata, "Tiada seorang pun melainkan atas dirinya ada kewajiban mengerjakan haji dan umrah."[1] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan Daruquthni (hlm. 282), al-Hakim (1/471), dan al-Baihaqi (4/351)
  • Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafadz menurut riwayatnya. Sanadnya shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.
  • Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang umrah, apakah ia wajib? Beliau bersabda: "Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu." Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf. Ibnu Adiy mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah, dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berupa hadits marfu': Haji dan umrah adalah wajib.
Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad.
DATA & FAKTA
Qatadah berkata, "Saya bertanya kepada Anas, 'Berapa kali Nabi mengerjakan umrah?' Ia menjawab, (Beliau mengerjakan umrah) empat kali, (semuanya pada bulan Dzulqai'dah, kecuali yang bersama hajinya), yaitu umrah dari Hudaibiyah pada bulan Dzulqai'dah ketika beliau dihalang-halangi kaum musyrik. Umrah pada tahun berikutnya dalam bulan Dzulqai'dah, sesuai dengan perjanjian damai dengan mereka, dan umrah Jira'nah, yaitu ketika membagi rampasan Hunain, (dan umrah bersama hajinya).' Saya (Qatadah) bertanya, 'Berapa kali beliau mengerjakan haji?' Ia menjawab, 'Satu kali.’
Ikrimah bin Khalid mengatakan bahwa dia bertanya kepada Ibnu Urnar tentang umrah sebelum haji, lalu Ibnu Umar menjawab, "Tidak mengapa." Ikrimah berkata, "Ibnu Umar berkata, 'Nabi berumrah sebelum haji'."
Dari beberapa dalil tersebut di atas dapat kita ketahui bahwasanya ibadah umrohpun sebenarnya diperintahkan kepada umat Islam bahkan ada yang menyatakan bahwa umroh pun juga sebuah kewajiban. Dengan demikian ketika pada saat ini haji menjadi ibadah yang sulit untuk dilakukan, dikarenakan daftar tunggu yang sangat lama (kalau di Propinsi DIY menurut data terakhir apabila mendaftar pada saat ini maka berangkatnya tahun 2026), maka ibadah umroh bisa menjadi alternatif bagi masyarakat sebelum melaksanakan ibadah haji, terlebih bagi yang sudah berusia lanjut, maka ibadah umroh bisa menjadi pilihan. Hal ini karena umroh tidak memakai waiting list sbagaimana ibadah haji yang memang waktunya hanya bulan tertentu saja. 

Diambil dari berbagai sumber. 


Senin, 04 Maret 2013

FADHILAH IBADAH HAJI & UMROH

Haji dan umroh merupakan sebuah ibadah yang disyariatkan kepada umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya, di samping zakat. ada beberapa pendapat mengenai hukum melaksanakan umroh, karena kalau haji sudah jelas hukumnya adalah wajib bagi yang mampu, akan tetapi kalau umroh maka ada beberapa pendapat. Pertama, hukum umroh adalah wajib sama seperti haji dan ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dan Imam Ahmad. Kedua, hukum umroh adalah sunad muakkad dan ini dikemukakan oleh Imam Maliki, dan Hanafi dan para ulama lainnya. 

Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hukum pelaksanaan umroh, akan tetapi alangkah baiknya sebagai umat Islam, apabila kita memnag diberikan kemampuan, maka kita melaksanakan keduanya yaitu haji dan umroh. Bagi yang sudah wajib haji dan ada jalan untuk melaksanakannya maka laksanakanlah haji. namun apabila kita sudah mampu melaksanakan umroh karena pertimbangan usia dan daftar tunggu untuk pelaksanaan haji sekarang ini sangat lama, maka laksanakanlah umroh. Karena tidak ada perintah khusus yang berasal dari hadits maupn Al-Quran agar kita mlaksanakan haji terlebih dahulu baru kemudian umroh, bahkan secara data dan fakta Baginda Nabi Muhammad SAW  melaksanakan umroh empat kali dan haji cuma satu kali dan hajinya tersebut dilaksanakan terakhir kali.

Di masyarakat kita sering terjadi kesalahan persepsi bahwa kita harus melaksanakan ibadah haji dahulu itu yang paling utama sebelum kemudian melaksanakan ibadah umroh. Dan yang lebih fatal ada anggapan bahwa umroh itu hanya sekedar "plesir" atau tamasya saja yang kecil nilai ibadahnya. Hal ini perlu kita luruskan dan edukasi bersama, karena seungguhnya haji dan umroh adalah ibadah yang sangat penting nilainya bagi kita umat Islam. Ada banyak fadhilah yang akan kita dapatkan apabila kita bisa melakukan ibadah haji dan umroh yan tercantum dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya yaitu :

1.   Umroh bisa melebur dosa, hal ini tercantum dalam hadits sebagai berikut : Rosululllah SAW bersabda "umroh yang satu ke umroh yang  lain (pahalanya) sebagai penghapus dosa antara keduanya, dan haji mabrur tiada balasan baginya melainkan baginya surga". (HR. Muttafaqun 'Alaih) 

2.   Umroh bisa menghilangkan kefakiran bagi yang melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebagai berikut : "Ikutilah pelaksanaan haji dengan melaksanakan umroh, karena keduanya dapat melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat pandai besi melenyapkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak". (HR. Thobaroni dan Baihaqi).

3.   Bagi yang melaksanakan ibadah umroh, maka akan dikabulkan semua do'anya sebagaikan dalam sebuah hadits yang artinya ” Orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan umrah adalah tamu-tamu Allah.Allah memberi kepada mereka apa yang mereka minta, dan Dia mengabulkan setiap doa yang mereka panjatkan, kemudian Dia akan mengganti semua harta yang mereka belanjakan untuknya, satu dirham menjadi beribu-ribu Dirham.” (HR.Baihaqi) 

Alangkah mulianya ibadah haji dan umroh apabila kita bisa melaksanakannya, karena fadhilahnya sangat banyak bagi kita semua, walaupun semua ibadah kita harus kita landasi hanya untuk mencari ridho dari Allah saja bukan karena mengharapkan agar kita diberi kekayaan dan sebagainya. Mari mulai sekarang kita berdo'a dan meniatkan diri kita agar bisa melaksanakan haji dan umroh sebagai penyempurna keimanan kita kepada Allah SWT.