Jumat, 22 Maret 2013

KEUTAMAAN SHOLAT DI MASJID NABAWI


Ketika kita melaksanakan ibadah haji dan umroh, selain kota Makkah yang menjadi tujuan kita dapat dipastikan kita akan berkunjung pula ke Kota Nabi yaitu Madinah. Di Madinah itulah terdapat Masjid Nabawi yang merupakan masjid yang dibangun oleh Nabi beserta para sahabatnya setelah melakukan hijrah dari Kota Makkah. Dan di dalam Masjid Nabawi tersebut terdapat makam Rosulullah dan dua sahabat terdekatnya yaitu Abu Bakar As-Siddiq beserta Umar ibn Khottob.
Sebagai umatnya, apabila mampu kita diperintahkan untuk dapat berziarah ke makam Baginda Nabi Muhammad SAW. Sebuah hadits nabi menyatakan bahwa, Anas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang menziarahi aku di Madinah Munawwarah dengan niat mencari pahala, maka ia akan menjadi tetanggaku, dan aku akan mensyafaatinya pada hari Kiamat." (H.R. Uqaili, Baihaqi, & Abu Dawud ). Begitu juga disebutkan dalam sebuah hadits lain Dari Anas r.a., ia berkata, "Ketika Rasulullah saw. berhijrah keluar dari Makkah, maka segala sesuatu yang ada di sana menjadi gelap, dan ketika beliau masuk Madinah, segala sesuatunya menjadi terang. Kemudian Rasululah saw, bersabda, "Kuburku di Madinah, rumahku di Madinah, tanahku di Madinah. Dan wajib bagi setiap orang muslim untuk menziarahinya." ( H.R. Abu Dawud ).
Di samping kita berziarah ke makam Baginda Nabi Muhammad SAW, ketika kita berada di Madinah kita juga diperintahkan untuk memperbanyak melakukan ibadah di Masjid Nabawi, utamanya sholat. Untuk itu, maka ketika melakukan ibadah haji khususnya yang regular dan dari jamah haji Indonesia terdapat istilah yang sangat popoler yaitu arba’in atau melakukan sholat wajib di Masjid Nabawi sebanyak 40 waktu sholat. Hal ini didasari karena keutamaan melakukan sholat di Masjid Nabawi yang disebutkan oleh Nabi mempunyai nilai seribu kali dibanding melakukan sholat di masjid-masjid yang lain.  Rosulullah bersabda “Satu kali sholat di masjidku ini, lebih besar pahalanya dari seribu kali sholat di masjid yang lain, kecuali di Masjidil Haram. dan satu kali salat di Masjidil Haram lebih utama dari seratus ribu kali sholat di masjid lainnya." (Riwayat Ahmad, dengan sanad yang sah).
Dengan demikian apabila kita melakukan ibadah sholat sebanyak 40 waktu yang artinya kita melakukan 136 rokaat (17 rokaat x 8 hari), sama besar dengan kita melakukan 136.000 rokaat di masjid yang lain kecuali di masjidil haram. Sehingga 136.000 rokaat sama dengan 8000 hari atau sekitar 22,2 tahun. Subhanallah. Alangkah senangnya apabila kita dapat melaksanakan sholat berkali-kali di Masjid Nabawi tersebut. Tapi ini hanya hitungan secara matematika manusia yang jauh dari benar apabila dibandingkan dengan matematika Allah. Karena bagaimanapun juga pahala sangat tergantung dari niat dan keikhlasan kita dalam melaksanakan ibadah. Sungguhpun demikian hal ini cukup bagi kita untuk selalu merindukan dan berkeinginan untuk berziarah dan memperbanyak amalan sholat di Masjid Nabawi tersebut.
Alangkah salah dan bodohnya kita apabila kita diberikan kesempatan untuk dapat beribadah haji atau umroh tetapi ketika sampai di Madinah kita jarang melakukan sholat berjamaah di Masjid Nabawi, malah hanya sholat di hotel atau pemondokan saja. Atau yang lebih ironis ketika kita sampai di Kota Nabi tersebut hanya asyik berbelanja dan jalan-jalan saja, tidak memperbanyak ibadah di Masjid Nabawi. Anehnya mereka senang ketika sampai di rumah dipanggil dengan sebutan haji atau hajjah, padahal di sana tidak mendalami dan melaksanakan ibadah yang semestinya dilakukan oleh seorang haji ataupun hajjah. Wallahua’lam.


  


Selasa, 19 Maret 2013

UMROH, SEBUAH ALTERNATIF


         
    Sering kali kita jumpai di masyarakat yang menganggap bahwa umroh hanyalah sebuah tamasya, plesiran yang tidak bermanfaat secara ukhrowi. Dan kebanyakan persepsi yang berkembang bahwa umroh hanyalah sebuah acara yang menghambur-hamburkan uang belaka. Apalagi apabila ada yang melakukan umroh sebelum haji, kebanyakan mereka pasti akan berkomentar, "Haji yang wajib saja belum koq malah melakukan umroh, apa tidak kebalik itu namanya", dan masih banyak komentar lain lagi yang intinya mereka menyalahkan orang yang pergi umroh sebelum haji dan apabila sudah pernah melakukan ibadah haji mereka enggan untuk melaksanakan umroh. 

Apabila kita menelaah lebih lanjut mengenai kedua ibadah ini, sebenarnya keduanya disyariatkan oleh Allah untuk dilaksanakan oleh manusia, Allah telah berfirman ” WAATlMUL HAJJA WAL ‘UMRATA LILLAAH” yang artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah” (QS. Al-Baqarah : 179). Jadi menurut ayat ini kedua ibadah tersebut (haji dan umroh diperintahkan kepada manusia dengan hanya mengharapkan ridho dari Allah SWT). Selanjutnya dalam banyak hadits disebutkan juga mengenai haji dan umroh ini di antaranya adalah :
  • Diriwayatkan dari Amar bin Abasah r.a., ia berkata, Rasulullah saw bersabda,” Amal yang paling  utama adalah haji yang  mabrur atau umrah yang mabrur.” ( Hadits Riwayat Ahmad, Thabrani ).
  • Ibnu Umar berkata, "Tiada seorang pun melainkan atas dirinya ada kewajiban mengerjakan haji dan umrah."[1] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan Daruquthni (hlm. 282), al-Hakim (1/471), dan al-Baihaqi (4/351)
  • Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafadz menurut riwayatnya. Sanadnya shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.
  • Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang umrah, apakah ia wajib? Beliau bersabda: "Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu." Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf. Ibnu Adiy mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah, dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berupa hadits marfu': Haji dan umrah adalah wajib.
Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad.
DATA & FAKTA
Qatadah berkata, "Saya bertanya kepada Anas, 'Berapa kali Nabi mengerjakan umrah?' Ia menjawab, (Beliau mengerjakan umrah) empat kali, (semuanya pada bulan Dzulqai'dah, kecuali yang bersama hajinya), yaitu umrah dari Hudaibiyah pada bulan Dzulqai'dah ketika beliau dihalang-halangi kaum musyrik. Umrah pada tahun berikutnya dalam bulan Dzulqai'dah, sesuai dengan perjanjian damai dengan mereka, dan umrah Jira'nah, yaitu ketika membagi rampasan Hunain, (dan umrah bersama hajinya).' Saya (Qatadah) bertanya, 'Berapa kali beliau mengerjakan haji?' Ia menjawab, 'Satu kali.’
Ikrimah bin Khalid mengatakan bahwa dia bertanya kepada Ibnu Urnar tentang umrah sebelum haji, lalu Ibnu Umar menjawab, "Tidak mengapa." Ikrimah berkata, "Ibnu Umar berkata, 'Nabi berumrah sebelum haji'."
Dari beberapa dalil tersebut di atas dapat kita ketahui bahwasanya ibadah umrohpun sebenarnya diperintahkan kepada umat Islam bahkan ada yang menyatakan bahwa umroh pun juga sebuah kewajiban. Dengan demikian ketika pada saat ini haji menjadi ibadah yang sulit untuk dilakukan, dikarenakan daftar tunggu yang sangat lama (kalau di Propinsi DIY menurut data terakhir apabila mendaftar pada saat ini maka berangkatnya tahun 2026), maka ibadah umroh bisa menjadi alternatif bagi masyarakat sebelum melaksanakan ibadah haji, terlebih bagi yang sudah berusia lanjut, maka ibadah umroh bisa menjadi pilihan. Hal ini karena umroh tidak memakai waiting list sbagaimana ibadah haji yang memang waktunya hanya bulan tertentu saja. 

Diambil dari berbagai sumber.