Haji dan umroh
merupakan sebuah ibadah yang disyariatkan kepada umat Islam yang mampu untuk
melaksanakannya, di samping zakat. ada beberapa pendapat mengenai hukum
melaksanakan umroh, karena kalau haji sudah jelas hukumnya adalah wajib bagi
yang mampu, akan tetapi kalau umroh maka ada beberapa pendapat. Pertama,
hukum umroh adalah wajib sama seperti haji dan ini dikemukakan oleh Imam
Syafi'i dan Imam Ahmad. Kedua, hukum umroh adalah sunad muakkad dan ini
dikemukakan oleh Imam Maliki, dan Hanafi dan para ulama lainnya.
Terlepas dari adanya
perbedaan pendapat mengenai hukum pelaksanaan umroh, akan tetapi alangkah
baiknya sebagai umat Islam, apabila kita memnag diberikan kemampuan, maka kita
melaksanakan keduanya yaitu haji dan umroh. Bagi yang sudah wajib haji dan ada
jalan untuk melaksanakannya maka laksanakanlah haji. namun apabila kita sudah
mampu melaksanakan umroh karena pertimbangan usia dan daftar tunggu untuk
pelaksanaan haji sekarang ini sangat lama, maka laksanakanlah umroh. Karena
tidak ada perintah khusus yang berasal dari hadits maupn Al-Quran agar kita
mlaksanakan haji terlebih dahulu baru kemudian umroh, bahkan secara data dan
fakta Baginda Nabi Muhammad SAW melaksanakan umroh empat kali dan haji
cuma satu kali dan hajinya tersebut dilaksanakan terakhir kali.
Di masyarakat kita
sering terjadi kesalahan persepsi bahwa kita harus melaksanakan ibadah haji
dahulu itu yang paling utama sebelum kemudian melaksanakan ibadah umroh. Dan
yang lebih fatal ada anggapan bahwa umroh itu hanya sekedar "plesir"
atau tamasya saja yang kecil nilai ibadahnya. Hal ini perlu kita luruskan dan
edukasi bersama, karena seungguhnya haji dan umroh adalah ibadah yang sangat
penting nilainya bagi kita umat Islam. Ada banyak fadhilah yang akan kita
dapatkan apabila kita bisa melakukan ibadah haji dan umroh yan tercantum dalam
hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya yaitu :
1.
Umroh bisa melebur
dosa, hal ini tercantum dalam hadits sebagai berikut : Rosululllah SAW
bersabda "umroh yang satu ke umroh yang lain (pahalanya) sebagai
penghapus dosa antara keduanya, dan haji mabrur tiada balasan baginya melainkan
baginya surga". (HR. Muttafaqun 'Alaih)
2. Umroh bisa menghilangkan
kefakiran bagi yang melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits
sebagai berikut : "Ikutilah pelaksanaan haji dengan melaksanakan umroh,
karena keduanya dapat melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat
pandai besi melenyapkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak".
(HR. Thobaroni dan Baihaqi).
3. Bagi yang melaksanakan
ibadah umroh, maka akan dikabulkan semua do'anya sebagaikan dalam sebuah hadits
yang artinya ” Orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan umrah adalah
tamu-tamu Allah.Allah memberi kepada mereka apa yang mereka minta, dan Dia
mengabulkan setiap doa yang mereka panjatkan, kemudian Dia akan mengganti semua
harta yang mereka belanjakan untuknya, satu dirham menjadi beribu-ribu Dirham.”
(HR.Baihaqi)
Alangkah
mulianya ibadah haji dan umroh apabila kita bisa melaksanakannya, karena
fadhilahnya sangat banyak bagi kita semua, walaupun semua ibadah kita harus
kita landasi hanya untuk mencari ridho dari Allah saja bukan karena
mengharapkan agar kita diberi kekayaan dan sebagainya. Mari mulai sekarang kita
berdo'a dan meniatkan diri kita agar bisa melaksanakan haji dan umroh sebagai
penyempurna keimanan kita kepada Allah SWT.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar